Minggu, 27 Februari 2011

tulisan,organisasi

PERILAKU ORGANISASI

Definisi perilaku Organisasi.

Perilaku Organisasi adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari bagaimana seharusnya perilaku tingkat individu, tingkat kelompok, serta dampaknya terhadap kinerja (baik kinerja individual, kelompok, maupun organisasi).
Perilaku organisasi juga dikenal sebagai Studi tentang organisasi. Studi ini adalah sebuah bidang telaah akademik khusus yang mempelajari dan serta perilaku organisasi.
Seperti halnya dengan semua ilmu sosial, perilaku organisasi berusaha untuk mengontrol, memprediksikan, dan menjelaskan. Namun ada sejumlah kontroversi mengenai dampak etis dari pemusatan perhatian terhadap perilaku pekerja. Karena itu, perilaku organisasi (dan studi yang berdekatan dengannya, yaitu psikologi industri) kadang-kadang dituduh telah menjadi alat ilmiah bagi pihak yang berkuasa. Terlepas dari tuduhan-tuduhan itu, Perilaku Organisasi dapat memainkan peranan penting dalam perkembangan organisasi dan keberhasilan kerja.

Tulisan,industri kreatif

“INDUSTRI KREATIF”

Akhir-akhir ini ajakan untuk melakukan atau mengembangkan industri ekonomi mulai marak,Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan, mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Dengan kata lain, industri yang unsur utamanya adalah kreativitas, keahlian dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual. Industri kreatif terdiri dari penyediaan produk kreatif langsung kepada pelanggan dan pendukung penciptaan nilai kreatif pada sektor lain yang secara tidak langsung berhubungan dengan pelanggan. Di samping itu, produk kreatif mempunyai ciri-ciri: siklus hidup yang singkat, risiko tinggi, margin yang tinggi keanekaragaman tinggi, persaingan tinggi, dan mudah ditiru.

Industri kreatif adalah industri yang memiliki kreativitas, keterampilan, dan talenta yang memiliki potensi peningkatan kesejahteraan serta penciptaan lapangan kerja dengan menciptAKAN Hak Kekayaan Inteletual (HKI). Analoginya, ekonomi kreatif adalah kandangnya, industri kreatif adalah binatangnya.
Idustri kreatif memiki 14 subsektor industri:
• periklanan (advertising)
• arsitektur
• pasar seni
• barang antik
• kerajinan,
• desain
• fashion
• video/animasi/fil/fotografi
• game
• musik
• seni pertunjukan
• percetakan
• televisi,radio
• software
• riset dan pengembangan

Di Indonesia, ekonomi kreatif cukup berperan dalam pembangunan ekonomi nasional. Hanya, ia belum banyak tersentuh oleh campur tangan pemerintah. Ini karena pemerintah belum menjadikannya sebagai sumber pendapatan negara yang penting. Pemerintah masih fokus pada sektor manufaktur, fiskal, dan agrobisnis.

hak dan kewajiban warga negara indonesia menurut pasal 29


Hak dan kewajiban waga Negara Republik Indonesia menurut pasal 29

1.Pendahuluan
           
Dalam kehidupan bernegara dan berbangsa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiaban dalam memeluk agama yang tertuang dalam pasal 29.dalam UUD 1945 yang merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya, tentunya dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara agar tidak melenceng dari jalurnya. tentunya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa,beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaitu indonesia. suatu negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu negara yang bersifat non religius.dalam hal ini Negara khatulistiwa atau Indonesia ini memiliki suatu perundang-undangan yang mengatur urusan tentang kehidupan beragama yakni terdapat pada pasal 29 ayat 1 dan 2, pembahasan pada makalah ini adalah seputar menganalisa seberapa jauh relevansi antara ayat 1 dan 2 pada pasal 29 dalam sistem perundang-undang NKRI ini.

2.Undang-undang Isi pasal 29 ayat 1 dan 2 Tentang agama yang berbunyi :
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

3.Pembahasan.
Dari bunyi pasal 29 ayat 1 telah di jelaskan bahwa ideologi awal dasar negara indonesia ini adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Ini berarti bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beketuhanan,dan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.
Dari pasal 29 ayat 2,ini menjelaskan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadat menurut kepercayaanya masing-masing.Oleh karna itu setiap warga Negara dapat beribadah sesuai kepercayaan dengan tenang tanpa ada ganguan dari agama lain,oknum maupun ormas lain sesuai dengan bunyi pasal diatas.Agar tercipta kenyamanan,kententramandan toleransi antar umat bergama sehingga tercipta Negara yang damai.


4.Kewajiban warga negera.
Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dapat berjalan dengan seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.


5.Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa atau beideologi ketuhanan.setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban dalam memeluk agama,sesuai dengan kepercayaanya,tanpa adanya ganguan atau ancaman dari pihak-pihak yang mengancam atau menodai pasal 29 tersebut.agar tercipta kententraman dan kedamaian dalam hidup bernegara.