Hak dan kewajiban waga Negara Republik Indonesia menurut pasal 29
1.Pendahuluan
Dalam kehidupan bernegara dan berbangsa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiaban dalam memeluk agama yang tertuang dalam pasal 29.dalam UUD 1945 yang merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya, tentunya dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara agar tidak melenceng dari jalurnya. tentunya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa,beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaituindonesia . suatu negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu negara yang bersifat non religius.dalam hal ini Negara khatulistiwa atau Indonesia ini memiliki suatu perundang-undangan yang mengatur urusan tentang kehidupan beragama yakni terdapat pada pasal 29 ayat 1 dan 2, pembahasan pada makalah ini adalah seputar menganalisa seberapa jauh relevansi antara ayat 1 dan 2 pada pasal 29 dalam sistem perundang-undang NKRI ini.
Dalam kehidupan bernegara dan berbangsa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiaban dalam memeluk agama yang tertuang dalam pasal 29.dalam UUD 1945 yang merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya, tentunya dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara agar tidak melenceng dari jalurnya. tentunya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa,beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaitu
2.Undang-undang Isi pasal 29 ayat 1 dan 2 Tentang agama yang berbunyi :
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3.Pembahasan.
Dari bunyi pasal 29 ayat 1 telah di jelaskan bahwa ideologi awal dasar negara indonesia ini adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Ini berarti bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beketuhanan,dan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.
Dari pasal 29 ayat 2,ini menjelaskan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadat menurut kepercayaanya masing-masing.Oleh karna itu setiap warga Negara dapat beribadah sesuai kepercayaan dengan tenang tanpa ada ganguan dari agama lain,oknum maupun ormas lain sesuai dengan bunyi pasal diatas.Agar tercipta kenyamanan,kententramandan toleransi antar umat bergama sehingga tercipta Negara yang damai.
4.Kewajiban warga negera.
Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dapat berjalan dengan seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.
5.Kesimpulan
Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dapat berjalan dengan seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.
5.Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa atau beideologi ketuhanan.setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban dalam memeluk agama,sesuai dengan kepercayaanya,tanpa adanya ganguan atau ancaman dari pihak-pihak yang mengancam atau menodai pasal 29 tersebut.agar tercipta kententraman dan kedamaian dalam hidup bernegara.
Berarti Indonesia berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa,,
BalasHapusbukan berdasar kepada Pancasila..???
pancasila merupakan ideologi dasar negara atau dasar negara yang mempunyai makna dan peran penting dalam berdirinya negara Indonesia ini. Menurut Frans Magnis Suseno Pancasila itu sendiri bisa di maknai sebagai berikut :
BalasHapus1. Merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yg mementingkan semua komponen dari Sabang sampai Merauke.
2. Merupkan cita – cita bersama -> semua kelompok dan golongan bisa mengembangkan hidup menurut cita-cita mereka sendiri dengan tetap berpedoman pada Pancasila.
, pancasila itu ide dr segala macam aturan-aturan dan tidak boleh menyimpang dari pancasila,, jadi isi dari pasal 29 UUd 45 adalah merupakan ide atau mengacu dari pancasila......
Makasih, ijin pake buat tgas ya
BalasHapusBagus sekali ,buat di pke pr sekolah bgus 👌😅
BalasHapusHi
BalasHapusApa betul
BalasHapus