Minggu, 27 Februari 2011

Tulisan,industri kreatif

“INDUSTRI KREATIF”

Akhir-akhir ini ajakan untuk melakukan atau mengembangkan industri ekonomi mulai marak,Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan, mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Dengan kata lain, industri yang unsur utamanya adalah kreativitas, keahlian dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual. Industri kreatif terdiri dari penyediaan produk kreatif langsung kepada pelanggan dan pendukung penciptaan nilai kreatif pada sektor lain yang secara tidak langsung berhubungan dengan pelanggan. Di samping itu, produk kreatif mempunyai ciri-ciri: siklus hidup yang singkat, risiko tinggi, margin yang tinggi keanekaragaman tinggi, persaingan tinggi, dan mudah ditiru.

Industri kreatif adalah industri yang memiliki kreativitas, keterampilan, dan talenta yang memiliki potensi peningkatan kesejahteraan serta penciptaan lapangan kerja dengan menciptAKAN Hak Kekayaan Inteletual (HKI). Analoginya, ekonomi kreatif adalah kandangnya, industri kreatif adalah binatangnya.
Idustri kreatif memiki 14 subsektor industri:
• periklanan (advertising)
• arsitektur
• pasar seni
• barang antik
• kerajinan,
• desain
• fashion
• video/animasi/fil/fotografi
• game
• musik
• seni pertunjukan
• percetakan
• televisi,radio
• software
• riset dan pengembangan

Di Indonesia, ekonomi kreatif cukup berperan dalam pembangunan ekonomi nasional. Hanya, ia belum banyak tersentuh oleh campur tangan pemerintah. Ini karena pemerintah belum menjadikannya sebagai sumber pendapatan negara yang penting. Pemerintah masih fokus pada sektor manufaktur, fiskal, dan agrobisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar