KONFLIK.
Pada hakekatnya konflik terdiri atas lima bentuk, yaitu: 1) konflik dalam diri individu, 2) konflik antar individu, 3) konflik antar anggota dalam satu kelompok, 4) konflik antar kelompok, 5) konflik antar bagian dalam organisasi, dan konflik antar organisasi.
a. Konflik dalam diri individu
Konflik ini merupakan konflik internal yang terjadi pada diri seseorang. (intrapersonal conflict). Konflik ini akan terjadi ketika individu harus memilih dua atau lebih tujuan yang saling bertentangan, dan bimbang mana yang harus dipilih untuk dilakukan. Handoko (1995:349) mengemukakan konflik dalam diri individu, terjadi bila seorang individu menghadapi ketidakpastian tentang pekerjaan yang dia harapkan untuk melaksanakannya, bila berbagai permintaan pekerjaan saling bertentangan, atau bila individu diharapkan untuk melakukan lebih dari kemampuannya.
Menurut Winardi (2004:169), terdapat tiga tipe konflik pada tingkat individu, yaitu:
1) Konflik Mendekat-mendekat (Approach-approach Conflict)
Konflik demikian meliputi suatu situasi di mana seseorang harus memilih antara dua macam alternatif positif dan yang sama-sama memiliki daya tarik yang sama. Contoh: apabila individu harus memilih antara tindakan menerima sebuah promosi yang sangat dihargai di dalam organisasi yang bersangkutan dan menerima pekerjaan baru yang menarik yang ditawarkan oleh perusahaan lain.
2) Konflik Menghindari-menghindari (Avoidance-avoidance Conflict)
Sebuah situasi yang mengharuskan seseorang memilih antara dua macam alternatif negatif yang sama tidak memiliki daya tarik sama sekali. Contoh: apabila kita menghadapi pilihan transfer pekerjaan ke kota lain yang berada pada lokasi yang tidak menyenangkan atau di PHK oleh organisasi di mana kita bekerja.
3) Konflik Pendekatan-menghindari (Approach-avoidance Conflict)
Konflik ini meliputi sebuah situasi di mana seseorang harus mengambil keputusan sehubungan dengan sebuah alternatif yang memiliki konsekuensi positif maupun negatif yang berkaitan dengannya. Contoh: apabila seseorang diberi tawaran promosi yang menjanjikan gaji lebih besar, tetapi yang juga sekaligus mengandung tanggung jawab yang makin meningkat dan yang tidak disukai.
b. Konflik antar individu
Konflik antar individu (interpersonal conflict) bersifat substantif, emosional atau kedua-duanya. Konflik ini terjadi ketika adanya perbedaan tentang isu tertentu, tindakan dan tujuan di mana hasil bersama sangat menentukan.
c. Konflik antar anggota dalam satu kelompok
Setiap kelompok dapat mengalami konflik substantif atau efektif. Konflik subtantif terjadi karena adanya latar belakang keahlian yang berbeda, ketika anggota dari suatu komite menghasilkan kesimpulan yang berbeda atas data yang sama. Sedangkan konflik efektif terjadi karena tanggapan emosional terhadap suatu situasi tertentu.
d. Konflik antar kelompok
Konflik intergroup terjadi karena adanya saling ketergantungan, perbedaan persepsi, perbedaan tujuan, dan meningkatnya tuntutan akan keahlian.
e. Konflik antar bagian dalam organisasi
Tentu saja yang mengalami konflik adalah orang, tetapi dalam hal ini orang tersebut "mewakili" unit kerja tertentu. Menurut Mulyasa (2004:244) konflik ini terdiri atas
1) Konflik vertikal. Terjadi antara pimpinan dengan bawahan yang tidak sependapat tentang cara terbaik untuk menyelesaikan sesuatu. Misalnya konflik antara kepala sekolah dengan guru.
2) Konflik horizontal. Terjadi antar pegawai atau departemen yang memiliki hierarki yang sama dalam organisasi. Misalnya konflik antar tenaga kependidikan.
3) Konflik lini-staf. Sering terjadi karena adanya perbedaan persepsi tentang keterlibatan staf dalam proses pengambilan keputusan oleh manajer lini. Misalnya konflik antara kepala sekolah dengan tenaga administrasi.
4) Konflik peran. Terjadi karena seseorang memiliki lebih dari satu peran. Misalnya kepala sekolah merangkap jabatan sebagai ketua dewan pendidikan.
f. Konflik antar organisasi
Konflik antar organisasi terjadi karena mereka memiliki saling ketergantungan pada tindakan suatu organisasi yang menyebabkan dampak negatif terhadap organisasi lain. Misalnya konflik yang terjadi antara sekolah dengan salah satu organisasi masyarakat.
tugas pkn
Senin, 28 Maret 2011
Demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat
A Latar belakang.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
B. Tujuan
Tujuan dari makalah ini yaitu :
1. Memaparkan masalah-masalah yang ada dalam demokrasi kehidupan sehari-hari
2. Memaparkan contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari dan keluarga
C.Pembahasan
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
¬ a.Belum tegaknya supermasi hukum.
¬ b.Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
¬ c.Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
¬ Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat). Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang pentingnya budanya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.
D.Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari :
a. Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) ¬ Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
b) ¬ Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
c) ¬ Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
d) ¬ Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
b. Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) ¬ Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
b) ¬ Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
c) ¬ Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
d) ¬ Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
e) ¬ Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
c. Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) ¬ Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
b) ¬ Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras,agama
c) ¬ Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
d) ¬ Mengutamakan musyawarah, dalam menyelesaikan masalah
d. Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) ¬ Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
b) ¬ Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai
c) ¬ Memiliki kejujuran dan integritas;
d) ¬ Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
e) ¬ Menghargai hak-hak kaum minoritas;
f) ¬ Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
g) ¬ Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegara
F.Kesimpulan.
Mewujudkan nilai-nilai demokrasi agar tercipta di kehidupan sehari-hari memang tidak mudah,oleh karna itu kita sebagai masyarakat harus lebih memahami lagi dan masih perlu pembelajaran,agar Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga terciptanya demokrasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
B. Tujuan
Tujuan dari makalah ini yaitu :
1. Memaparkan masalah-masalah yang ada dalam demokrasi kehidupan sehari-hari
2. Memaparkan contoh nyata penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari dan keluarga
C.Pembahasan
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
¬ a.Belum tegaknya supermasi hukum.
¬ b.Kurangnya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
¬ c.Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
¬ Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat). Karena banyaknya permasalahan-permasalahan yang timbul, maka makalah ini hanya akan membahas tentang pentingnya budanya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun masyarakat, berbangsa dan bernegara.
D.Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari :
a. Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) ¬ Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
b) ¬ Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
c) ¬ Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
d) ¬ Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
b. Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) ¬ Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
b) ¬ Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
c) ¬ Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
d) ¬ Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
e) ¬ Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.
c. Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) ¬ Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan;
b) ¬ Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras,agama
c) ¬ Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
d) ¬ Mengutamakan musyawarah, dalam menyelesaikan masalah
d. Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
a) ¬ Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
b) ¬ Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai
c) ¬ Memiliki kejujuran dan integritas;
d) ¬ Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
e) ¬ Menghargai hak-hak kaum minoritas;
f) ¬ Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
g) ¬ Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegara
F.Kesimpulan.
Mewujudkan nilai-nilai demokrasi agar tercipta di kehidupan sehari-hari memang tidak mudah,oleh karna itu kita sebagai masyarakat harus lebih memahami lagi dan masih perlu pembelajaran,agar Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar-benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga terciptanya demokrasi yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Kamis, 03 Maret 2011
REKSADANA
REKSADANA
Reksa dana merupakan wadah pengumpulan dana yang diinvestasikan kepada berbagai instrumen investasi -lebih dikenal dengan efek dan dikelola oleh manajer investasi. Artinya, reksa dana mempunyai tiga karakteristik yang tertulis.
Pertama, adanya investor ritel yang lebih dikenal dengan perorangan dan investor wholesale (investor institusi). Kedua, dana yang dikumpulkan diinvestasikan kepada efek. Investasi pada efek menyatakan adanya hasil yang diperoleh setelah melewati suatu periode. Ketiga, adanya manajer investasi yang mengelola efek tersebut. Adanya manajer investasi yang mengelola reksa dana diharapkan risikonya dapat diminimalisasi sesuai dengan kepentingan investor dan reksa dana yang bersangkutan.
Reksa dana juga mempunyai dua karakteristik yang tidak tertulis atau tersirat. Pertama, bahwa reksa dana merupakan investasi yang memiliki periode jangka menengah dan jangka panjang. Pengelolaan investasi oleh manajer investasi membuat reksa dana harus memiliki tingkat pengembalian lebih tinggi daripada instrumen efek lain sehingga portofolio harus dibuat memiliki periode panjang. Efek berperiode panjang akan mempunyai hasil yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan efek yang lebih pendek.
Kedua, reksa dana merupakan instrumen investasi yang memiliki risiko. Reksa dana memiliki risiko karena instrumen investasi yang dimilikinya mempunyai periode jangka menengah dan panjang yang melekat ketidakpastian. Manajer investasi yang mengelolanya juga bisa menimbulkan risiko. Risiko yang ditimbulkan oleh manajer investasi adalah risiko akibat moral hazard (mempunyai intensi untuk tidak mengembalikan dana tersebut). Juga oleh kesalahan pengelolaan karena kurang pengalaman serta salah melihat situasi pada masa mendatang.
Investor telah menyadari bahwa risiko yang diperoleh investor akan lebih rendah dibandingkan dengan risiko melakukan investasi langsung (bermain saham di bursa). Manajer investasi akan selalu meminimalisasi risiko investasi yang dilakukannya melalui investasi bermacam-macam instrumen investasi.
Reksa dana merupakan wadah pengumpulan dana yang diinvestasikan kepada berbagai instrumen investasi -lebih dikenal dengan efek dan dikelola oleh manajer investasi. Artinya, reksa dana mempunyai tiga karakteristik yang tertulis.
Pertama, adanya investor ritel yang lebih dikenal dengan perorangan dan investor wholesale (investor institusi). Kedua, dana yang dikumpulkan diinvestasikan kepada efek. Investasi pada efek menyatakan adanya hasil yang diperoleh setelah melewati suatu periode. Ketiga, adanya manajer investasi yang mengelola efek tersebut. Adanya manajer investasi yang mengelola reksa dana diharapkan risikonya dapat diminimalisasi sesuai dengan kepentingan investor dan reksa dana yang bersangkutan.
Reksa dana juga mempunyai dua karakteristik yang tidak tertulis atau tersirat. Pertama, bahwa reksa dana merupakan investasi yang memiliki periode jangka menengah dan jangka panjang. Pengelolaan investasi oleh manajer investasi membuat reksa dana harus memiliki tingkat pengembalian lebih tinggi daripada instrumen efek lain sehingga portofolio harus dibuat memiliki periode panjang. Efek berperiode panjang akan mempunyai hasil yang lebih tinggi apabila dibandingkan dengan efek yang lebih pendek.
Kedua, reksa dana merupakan instrumen investasi yang memiliki risiko. Reksa dana memiliki risiko karena instrumen investasi yang dimilikinya mempunyai periode jangka menengah dan panjang yang melekat ketidakpastian. Manajer investasi yang mengelolanya juga bisa menimbulkan risiko. Risiko yang ditimbulkan oleh manajer investasi adalah risiko akibat moral hazard (mempunyai intensi untuk tidak mengembalikan dana tersebut). Juga oleh kesalahan pengelolaan karena kurang pengalaman serta salah melihat situasi pada masa mendatang.
Investor telah menyadari bahwa risiko yang diperoleh investor akan lebih rendah dibandingkan dengan risiko melakukan investasi langsung (bermain saham di bursa). Manajer investasi akan selalu meminimalisasi risiko investasi yang dilakukannya melalui investasi bermacam-macam instrumen investasi.
Minggu, 27 Februari 2011
tulisan,organisasi
PERILAKU ORGANISASI
Definisi perilaku Organisasi.
Perilaku Organisasi adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari bagaimana seharusnya perilaku tingkat individu, tingkat kelompok, serta dampaknya terhadap kinerja (baik kinerja individual, kelompok, maupun organisasi).
Perilaku organisasi juga dikenal sebagai Studi tentang organisasi. Studi ini adalah sebuah bidang telaah akademik khusus yang mempelajari dan serta perilaku organisasi.
Seperti halnya dengan semua ilmu sosial, perilaku organisasi berusaha untuk mengontrol, memprediksikan, dan menjelaskan. Namun ada sejumlah kontroversi mengenai dampak etis dari pemusatan perhatian terhadap perilaku pekerja. Karena itu, perilaku organisasi (dan studi yang berdekatan dengannya, yaitu psikologi industri) kadang-kadang dituduh telah menjadi alat ilmiah bagi pihak yang berkuasa. Terlepas dari tuduhan-tuduhan itu, Perilaku Organisasi dapat memainkan peranan penting dalam perkembangan organisasi dan keberhasilan kerja.
Definisi perilaku Organisasi.
Perilaku Organisasi adalah suatu disiplin ilmu yang mempelajari bagaimana seharusnya perilaku tingkat individu, tingkat kelompok, serta dampaknya terhadap kinerja (baik kinerja individual, kelompok, maupun organisasi).
Perilaku organisasi juga dikenal sebagai Studi tentang organisasi. Studi ini adalah sebuah bidang telaah akademik khusus yang mempelajari dan serta perilaku organisasi.
Seperti halnya dengan semua ilmu sosial, perilaku organisasi berusaha untuk mengontrol, memprediksikan, dan menjelaskan. Namun ada sejumlah kontroversi mengenai dampak etis dari pemusatan perhatian terhadap perilaku pekerja. Karena itu, perilaku organisasi (dan studi yang berdekatan dengannya, yaitu psikologi industri) kadang-kadang dituduh telah menjadi alat ilmiah bagi pihak yang berkuasa. Terlepas dari tuduhan-tuduhan itu, Perilaku Organisasi dapat memainkan peranan penting dalam perkembangan organisasi dan keberhasilan kerja.
Tulisan,industri kreatif
“INDUSTRI KREATIF”
Akhir-akhir ini ajakan untuk melakukan atau mengembangkan industri ekonomi mulai marak,Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan, mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Dengan kata lain, industri yang unsur utamanya adalah kreativitas, keahlian dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual. Industri kreatif terdiri dari penyediaan produk kreatif langsung kepada pelanggan dan pendukung penciptaan nilai kreatif pada sektor lain yang secara tidak langsung berhubungan dengan pelanggan. Di samping itu, produk kreatif mempunyai ciri-ciri: siklus hidup yang singkat, risiko tinggi, margin yang tinggi keanekaragaman tinggi, persaingan tinggi, dan mudah ditiru.
Industri kreatif adalah industri yang memiliki kreativitas, keterampilan, dan talenta yang memiliki potensi peningkatan kesejahteraan serta penciptaan lapangan kerja dengan menciptAKAN Hak Kekayaan Inteletual (HKI). Analoginya, ekonomi kreatif adalah kandangnya, industri kreatif adalah binatangnya.
Idustri kreatif memiki 14 subsektor industri:
• periklanan (advertising)
• arsitektur
• pasar seni
• barang antik
• kerajinan,
• desain
• fashion
• video/animasi/fil/fotografi
• game
• musik
• seni pertunjukan
• percetakan
• televisi,radio
• software
• riset dan pengembangan
Di Indonesia, ekonomi kreatif cukup berperan dalam pembangunan ekonomi nasional. Hanya, ia belum banyak tersentuh oleh campur tangan pemerintah. Ini karena pemerintah belum menjadikannya sebagai sumber pendapatan negara yang penting. Pemerintah masih fokus pada sektor manufaktur, fiskal, dan agrobisnis.
Akhir-akhir ini ajakan untuk melakukan atau mengembangkan industri ekonomi mulai marak,Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan, mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. Dengan kata lain, industri yang unsur utamanya adalah kreativitas, keahlian dan talenta yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan melalui penawaran kreasi intelektual. Industri kreatif terdiri dari penyediaan produk kreatif langsung kepada pelanggan dan pendukung penciptaan nilai kreatif pada sektor lain yang secara tidak langsung berhubungan dengan pelanggan. Di samping itu, produk kreatif mempunyai ciri-ciri: siklus hidup yang singkat, risiko tinggi, margin yang tinggi keanekaragaman tinggi, persaingan tinggi, dan mudah ditiru.
Industri kreatif adalah industri yang memiliki kreativitas, keterampilan, dan talenta yang memiliki potensi peningkatan kesejahteraan serta penciptaan lapangan kerja dengan menciptAKAN Hak Kekayaan Inteletual (HKI). Analoginya, ekonomi kreatif adalah kandangnya, industri kreatif adalah binatangnya.
Idustri kreatif memiki 14 subsektor industri:
• periklanan (advertising)
• arsitektur
• pasar seni
• barang antik
• kerajinan,
• desain
• fashion
• video/animasi/fil/fotografi
• game
• musik
• seni pertunjukan
• percetakan
• televisi,radio
• software
• riset dan pengembangan
Di Indonesia, ekonomi kreatif cukup berperan dalam pembangunan ekonomi nasional. Hanya, ia belum banyak tersentuh oleh campur tangan pemerintah. Ini karena pemerintah belum menjadikannya sebagai sumber pendapatan negara yang penting. Pemerintah masih fokus pada sektor manufaktur, fiskal, dan agrobisnis.
hak dan kewajiban warga negara indonesia menurut pasal 29
Hak dan kewajiban waga Negara Republik Indonesia menurut pasal 29
1.Pendahuluan
Dalam kehidupan bernegara dan berbangsa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiaban dalam memeluk agama yang tertuang dalam pasal 29.dalam UUD 1945 yang merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya, tentunya dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara agar tidak melenceng dari jalurnya. tentunya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa,beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaituindonesia . suatu negara yang demokrasi dan berlandaskan hukum ini tidak melarang adanya suatu kepercayaan yang di anut oleh warga negaranya sendiri, dan tentunya harus dilindungi dengan suatu perundang-undangan yang jelas, tegas yang mana menjamin keamanan dalam menjalankan kehidupan beragama dalam suatu negara yang bersifat non religius.dalam hal ini Negara khatulistiwa atau Indonesia ini memiliki suatu perundang-undangan yang mengatur urusan tentang kehidupan beragama yakni terdapat pada pasal 29 ayat 1 dan 2, pembahasan pada makalah ini adalah seputar menganalisa seberapa jauh relevansi antara ayat 1 dan 2 pada pasal 29 dalam sistem perundang-undang NKRI ini.
Dalam kehidupan bernegara dan berbangsa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiaban dalam memeluk agama yang tertuang dalam pasal 29.dalam UUD 1945 yang merupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya, tentunya dalam suatu sistem ketata-negaraan mutlak hukumnya adanya suatu perundang-undangan atau peraturan yang mana fungsi utama dari kesemuanya itu adalah guna mengatur dan mengendalikan arah suatu sistem negara agar tidak melenceng dari jalurnya. tentunya dalam seluruh aspek kehidupan bernegara, berbangsa,beragama, dan bermasyarakat di satu tanah air yaitu
2.Undang-undang Isi pasal 29 ayat 1 dan 2 Tentang agama yang berbunyi :
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3.Pembahasan.
Dari bunyi pasal 29 ayat 1 telah di jelaskan bahwa ideologi awal dasar negara indonesia ini adalah Ketuhanan yang Maha Esa, Ini berarti bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beketuhanan,dan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa.
Dari pasal 29 ayat 2,ini menjelaskan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadat menurut kepercayaanya masing-masing.Oleh karna itu setiap warga Negara dapat beribadah sesuai kepercayaan dengan tenang tanpa ada ganguan dari agama lain,oknum maupun ormas lain sesuai dengan bunyi pasal diatas.Agar tercipta kenyamanan,kententramandan toleransi antar umat bergama sehingga tercipta Negara yang damai.
4.Kewajiban warga negera.
Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dapat berjalan dengan seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.
5.Kesimpulan
Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dapat berjalan dengan seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.
5.Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa atau beideologi ketuhanan.setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban dalam memeluk agama,sesuai dengan kepercayaanya,tanpa adanya ganguan atau ancaman dari pihak-pihak yang mengancam atau menodai pasal 29 tersebut.agar tercipta kententraman dan kedamaian dalam hidup bernegara.
Langganan:
Postingan (Atom)